Pandangan AFSI Atas Penguatan Aspek Regulasi dan Kebijakan Bidang IAKD

Asosiasi Fintech Syariah Indonesia – Industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) di Indonesia terus berkembang pesat, didorong oleh inovasi teknologi dan tingginya minat masyarakat. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, diperlukan penguatan aspek regulasi dan kebijakan untuk memastikan industri IAKD tumbuh secara berkelanjutan, bertanggung jawab, dan melindungi kepentingan konsumen.

Selanjutnya, kami sajikan perkembangan dan penguatan aspek regulasi industri IAKD dalam bentuk infografis berikut: 

Infografis ITSK 2 (3)

Sesuai UU P2SK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain:

  1. Inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, penyelesaian transaksi surat berharga;
  2. Inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana.
  3. Inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan Industri Jasa Keuangan (IJK), seperti credit scoring, e-know your customer (E-KYC), dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
  4. Aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya. 

Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Surat Edaran (SEOJK) penting terkait IAKD, yaitu SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi yang mengatur tentang Regulatory Sandbox (sandbox) dan SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Penerbitan kedua SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya POJK No 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kedua SEOJK ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas dan komprehensif bagi pelaku usaha IAKD dalam mengembangkan inovasi dan menjalankan usahanya. Selain itu, OJK juga meluncurkan Aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada tanggal 13 Juni 2024 lalu.

SPRINT hadir untuk mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha IAKD. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran, pengajuan permohonan, dan monitoring proses perizinan secara online dan transparan.

Menyikapi terbitnya kedua SEOJK tersebut, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mengidentifikasi beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku industri ITSK, termasuk ITSK Syariah, sebagai berikut:

What to Expect in the Future:

  1. Ruang Uji Coba yang Lebih Kondusif: SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 menghadirkan program Regulatory Sandbox yang lebih komprehensif dan terstruktur, memungkinkan pelaku usaha ITSK untuk menguji coba inovasi mereka di lingkungan yang aman dan terawasi.
  2. Kemudahan Pendaftaran dan Perizinan: SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 menyederhanakan proses pendaftaran dan perizinan bagi penyelenggara ITSK, termasuk persyaratan dokumen dan alur proses yang lebih jelas dan efisien.
  3. Meningkatnya Kepastian Hukum: Kedua SEOJK ini memberikan panduan yang lebih rinci dan jelas terkait regulasi dan tata kelola industri ITSK, sehingga meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal ini dapat menarik lebih banyak investasi dan mendorong pengembangan bisnis yang lebih stabil.
  4. Peningkatan Perlindungan Konsumen: Kedua SEOJK tersebut memuat ketentuan yang lebih tegas terkait perlindungan konsumen, seperti kewajiban penyediaan informasi yang transparan dan akurat, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keamanan bagi pengguna jasa ITSK.

Anticipating Trends and Challenges:

  1. Persaingan yang Semakin Ketat: Kemudahan regulasi dan pertumbuhan inovasi dapat meningkatkan persaingan di industri ITSK. Pelaku usaha perlu meningkatkan diferensiasi produk dan layanan, serta strategi pemasaran yang efektif untuk menarik dan mempertahankan pelanggan.
  2. Kebutuhan Akan Peningkatan Kualitas SDM Perusahaan: Pelaku usaha perlu berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia untuk memastikan mereka memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk bersaing.
  3. Penyesuaian Model Bisnis: Dapat membawa perubahan pada model bisnis pelaku usaha ITSK, sehingga pelaku usaha perlu beradaptasi dengan perubahan ini untuk memastikan kelangsungan bisnis mereka.
  4. Pentingnya Edukasi dan Literasi: Peningkatan penggunaan teknologi dalam industri keuangan syariah membutuhkan edukasi dan literasi bagi konsumen. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia dan pelaku usaha perlu bekerja sama untuk meningkatkan edukasi dan literasi konsumen tentang sektor ITSK Syariah.

Secara keseluruhan, penerbitan SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 dan SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 diharapkan dapat membawa dampak positif bagi industri ITSK Syariah di Indonesia. Namun, pelaku usaha perlu bersiap untuk menghadapi tantangan dan perubahan yang datang dengan regulasi baru ini.

-SELESAI-

Referensi:

  1. SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Mekanisme-Ruang-Uji-Coba-dan-Pengembangan-Inovasi.aspx 
  2. SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Pendaftaran-Penyelenggara-Inovasi-Teknologi-Sektor-Keuangan.aspx 
  3. Siaran Pers: Komitmen OJK Perkuat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Komitmen-OJK-Perkuat-Pengawasan-Lembaga-Pembiayaan-dan-Inovasi-Teknologi-Sektor-Keuangan.aspx 
  4. Siaran Pers: OJK Kembangkan Perizinan Terintegrasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Launching Aplikasi SPRINT: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Kembangkan-Perizinan-Terintegrasi-Inovasi-Teknologi-Sektor-Keuangan-Launching-Aplikasi-SPRINT.aspx 

MEDIA CONTACT

Contact: Adinda Lia Analia, Sr. Staf Komunikasi dan Pemasaran

Email: dinda@fintechsyariah.id